PENDAHULUAN
Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar
yang dilakukan dengan sengaja, sadar dan berencana yang membiasakan para warga
masyarakat sedini mungkin untuk menggali, mengenal, memahami, menyadari,
menguasai, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai yang disepakati bersama
sebagai terpuji, dikehendaki serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan
pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa
tujuan dari pembangunan adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu dalam
pembangunan tersebut pendidikan memegang peranan penting untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan pemerintah mempunyai kewajiban dalam melaksanakan setiap
kebijakan pendidikan yang diambil untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional
tersebut, sehingga arah kebijakan pendidikan menjadi bagian dari upaya dalam
melaksanakan amanat yang terkandung dalam UUD 1945.
Kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan salah satunya seperti yang telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya mencakup dasar
dan tujuan, penyelenggaraan pendidikan termasuk wajib belajar, penjamin
kualitas pendidikan serta peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan
nasional. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghasilkan Pendidikan Indonesia
yang baik dan lulusan berkualitas di sector jenjang pendidikan. Untuk mendukung
hal tersebut terlebih dahulu menentukan standar yang harus menjadi acuan
pelaksanaan kegiatan pendidikan, maka untuk itu pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang kemudian dibentuk pula Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP)
sebagai badan yang menentukan 8 (delapan) standar dan kriteria pencapaian
penyelenggraaan pendidikan.
Adapun standar-standar yang menjadi
dasar bagi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tersebut yaitu: 1) Standar Isi, 2)
Standar Proses, 3) Standar Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7)
Standar Pembiayaan dan, 8) Standar Penilaian Pendidikan. Namun pada makalah ini
akan membahas tentang pengertian, aturan, dan penerapan Standar Nasional
Pendidikan.
a.
Apakah yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan?
b.
Apakah saja Lingkup Standar Pendidikan
Nasional?
c.
Apa Tujuan Standar Pendidikan Nasional?
d.
Apa Fungsi Standar Pendidikan Nasional?
e.
Apa
aturan dari Standar Isi Nasional Pendidikan?
f.
Bagaimana
penerapan Standar Isi Nasional Pendidikan?
1.3
Tujuan
Dari rumusan masalah di atas tujuan
penulisan makalah ini adalah:
a. Dapat mengetahui pengertian
dari Standar Isi Nasional Pendidikan.
b. Dapat mengetahui aturan
dari Standar Isi Nasional Pendidikan.
c. Dapat
menerapkan Standar Isi Nasional Pendidikan.
d. Menambah wawasan pembaca tentang Standardisasi Pendidikan
Nasional,
e. Mengetahui apa saja Lingkup
Standar Pendidikan Nasional,
dan
f. Mengetahui Tujuan dan Fungsi
Standar Pendidikan Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Landasan
Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan
bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI)
dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Satndar nasional
pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua
dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan pertama bagi satuan pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang
tersebut diatas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya,
serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, lembaga pendidikan tingkat
menengah memandang perlu untuk melibatkan seluruh warga sekolah dengan
berkoordinasi kepada pemangku kepentingan lingkungan sekitar sekolah.
Landasan Hukum:
·
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
·
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
·
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
·
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
·
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tenrtang SKL pada satuan pendidikan dasar dan menengah
·
Permen
Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
·
Permen
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah
·
Permen
Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 tentang guru
·
Permen
Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
·
Permen
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
·
Permen
Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang standar Sarana
Prasarana
·
Permen
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
·
Permen
Nomor 24 Tahun 2008 tentang TU
·
Permen
Nomor 25 Tahun 2008 tentang perpustakaan
·
Permen
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Laboratorium
·
Permen
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kesiswaan
2.2
Lingkup, Fungsi dan Tujuan
2.2.1
Ruang
Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
1.
Standar isi
Standar isi adalah: Ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik. Dan standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL (
Standar Kompetensi Kelulusan).
2.
Standar proses
Standar proses, adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
Dari pengertian diatas, ada beberapa hal yang perlu di
garis bawahi. Pertama,
standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku untuk setiap
lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun pendidikan
itu berada secara nasional. Dengan demikian seluruh sekolah seharusnya
melaksanakan proses pembelajaran seperti yang dirumuskan dalam standar proses
pendidikan ini.
Kedua,
standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang
berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya
proses pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, standar proses pendidikan
tersebut bisa dijadikan pedoman bagi guru dalam pengelolahan pembelajaran.
Ketiga,
standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi
kelulusan. Dengan demikian, standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau
rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan.
3.
Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun
dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional. Hal ini selanjutnya diatur dalam Permendiknas No.23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
Guru atau pendidik ialah tenaga pendidik yang
memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah ( Saiful
Bahri Djamarah,2002).
Selanjutnya, standar pendidik akan menetukan kualifikasi
setiap guru sebagai tenaga profesional yang dapat menunjang keberhasilan tujuan
pencapaian pendidikan. Dengan demikian jabatan guru hanya dapat dipegang oleh
orang yang telah memiliki kualifikasi tertentu.
5.
Standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar,
tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel
kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar
lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana merupakan standar yang cukup
penting karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan
manakalah ada standar sarana yang memadai.
6.
Standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.
Standar pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen
dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.
Standar penilaian pendidikan.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
kedelapan lingkup standar pendidikan ini pada
dasarnya tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi merupakan sebuah rangkaian yang
utuh dan saling terkait.
Untuk penjaminan dan pengendalian
mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi. Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
2.2.2
Fungsi
dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang
berlaku di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia yang
mencakup; stadar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Fungsinya
adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan
dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuannya adalah
untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
·
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
·
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
·
Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
2.3
Penerapan
Standar Nasional Pendidikan
Dalam pandangan banyak pendidik, “standar” adalah
istilah yang menggambarkan tentang yang harus seseorang pahami serta mampu
menerapkannya. Penggunaan “standar” selalu dipandang sebagai produk kebijakan
yang mengarahkan mekanisme pendidikan untuk mencapai hasil yang diharapkan
serta mempertanggungjawabkan hasil belajar belajar di sekolah. Persepsi
ini dirancang untuk mengukur kemajuan siswa ke arah tercapainya standar yang
ditetapkan.
Penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya harus menjamin
bahwa siswa mempelajari ilmu pengetahuan dan dapat mengembangkan keterampilan
menerapkan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan
harus memenuhi kebutuhan siswa pada masa kini dan masa depannya. Oleh karena
itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan
sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional yang merupakan
keniscayaan.
Kebutuhan itu meliputi pengembangan keterampilan hidup yang
mengedepankan pembenbentukan pribadi berahlak mulia, berwawasan nasional,
menumbuh-kembangkan kewirausahaan sesuai dengan perkembangan dunia kerja,
berpengetahuan, serta menjadi pengguna teknologi dan berkesenian. Pendidikan
harus mampu mengembangkan pribadi yang adaptif, kolaboratif, dan berperan aktif
dalam kerja sama dan persaingan global.
Tantangan besar itu tidak mudah untuk diurai dalam aksi yang
terurai pada tiap standar. Berdasarkan hasil pengamatan mengenai para praktisi
pendidikan di lapangan prinsip-prinsip dasar yang mengalir sepenuhnya ke dalam
berbagai peristiwa pada aktivitas sehari-hari di sekolah yang berpengaruh pada
perubahan strategi dan hasil pengajaran dan belajar siswa.
2.3.1
Proses
Penerapan Standar Nasional Pendidikan
Penerapan
standar nasional pendidikan dilihat dari dimensi peningkatan mutu bertujuan
memastikan bahwa prosedur dan produk pendidikan memenuhi bahkan bisa
melebihi kriteria mutu yang diharapkan. Untuk menjamin itu, maka Thomas L
Weelen dan David Hunger mensyaratkan proses pengembangan meliputi empat langkah
besar, yaitu;
1.
Memindai
lingkungan internal dan eksternal;
2.
Perumusan
strategi; meliputi visi, tujuan, pemilihan strategi, dan penetapan kebijakan.
3.
Implementasi
strategi; meliputi, program, anggaran, dan prosedur;
4.
Evaluasi
dan kontrol kinerja.
Pengendalian
mutu yang dipopulerkan oleh W. Edwards Deming sehingga terkenal dengan nama
siklus Deming. Deming sendiri selalu merujuk metode ini sebagai siklus
Shewhart, dari nama Walter Shewhart.
Pemikiran yang
berangkat dari pendekatan yang berbeda dirumuskan oleh Douglas B. Reeves
(2002) bagi para pengambil keputusan dalam menerapkan standar pada tujuh
langkah berikut:
1.
Menggunakan
waktu dua jam pada tiap akhir minggu bertemu dengan administrator atau guru
untuk menghimpun data.
2.
Menganalisis
data dan menemukan kekuatan, gali terus dan dapatkan peluang.
3.
Mengenali
yang benar-benar siswa perlukan sehingga kurikulum, pembelajaran, dan
kompetensi guru dapat memenuhi kebutuhan itu.
4.
Merumuskan
kembali atau merevisi tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan hendaknya memenuhi
kriteria smart (spesifik, measurable, attainable, realistic, and timely) dan
relevan
5.
Mengidentifikasi
strategi khusus untuk mencapai target mutu terbaik.
6.
Menetapkan
indikator produk sebagai target strategi.
7.
Mengembangkan
perencanaan, jadwal dan menganalisis pemenuhan prosedur dan produk.
Uraian di
atas dapat dinyatakan bahwa penerapan standar pada prinsipnya merupakan usaha
untuk menerapkan berbagai indikator mutu yang kriterianya ditentukan dalam perencanaan.
Kriteria yang ditetapkan bergantung pada tinggi rendahnya tujuan yang
ditetapkan oleh tiap lembaga. Hal yang perlu menjadi dasar dari penentuan
kriteria yaitu memilih ruang lingkup mutu sesuai dengan sumber daya yang
lembaga miliki dan sesuai dengan target pendidikan nasional untuk mensejajarkan
dengan target mutu pendidikan dalam konteks global.
2.3.2
Kiat
Praktis Penerapan Standar dan Penjaminan Mutu
Dengan
memperhatikan ketiga model dari pendekatan yang berbeda-beda dapat dirumuskan
kiat menerapkan standar dengan langkah praktis bagi para pemimpin dinas
pendidikan maupun kepala sekolah pada tingkat satuan pendidikan sebagaimana
terurai dalam langkah praktis sebagai berikut;
1.
Mensosialisasikan
standar agar semua pihak yang berkepentingan memahami dan terampil menerapkan
standar nasional pendidikan.
2.
Menghimpun
data untuk mendeskripsikan kondisi pendidikan saat ini dengan fokus utama
menghimpun data tentang kinerja pengembangan dan penerapan kurikulum, kondisi
nyata pendidik, serta hasil penilaian kinerja belajar siswa.
3.
Berdasarkan
hasil pengolahan data yang menggambarkan kondisi internal saat ini, serta
dengan memperhatikan kondisi nyata eksternal saat ini, maka dirumuskan kondisi
yang diharapkan.
4.
Mengembangkan
rencana yang meliputi perumusan visi-misi, tujuan pendidikan, indikator dan
target pencapaian, merumuskan strategi, memilih strategi, menetukan struktur
orgnisasi pelaksana, melaksanakan peningkatan mutu melalui penerapan standar,
dan penjaminan mutu.
5.
Memenerapkan
SNP dengan fokus utama meningkatkan standar kurikulum, perencanaan belajar,
pemenuhan standar proses dan penilaian untuk mewujudkan target SKL.
6.
Mengembangkan
instrumen penjaminan mutu untuk menilai ketercapaian target pemenuhan prosedur
dan produk kinerja.
7.
Memantau
dan menginvestigasi pemenuhan prosedur dan produk penerapan standar terutama
dalam bidang kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, peningkatan kompetensi
pendidik, dan penilaian dengan menggunakan instrumen yang sudah ditentukan.
8.
Menghimpun
data dan mengembangkan sistem informasi tentang hasil penilaian dan hasil
pemantauan pelaksanaan pengembangan kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan
peningkatan kinerja pendidik untuk memastikan bahwa penerapan standar
berpengaruh terhadap kinerja belajar siswa.
9.
Mengidentifikasi
masalah dan merumuskan rencana perbaikan prosedur dan produk penerapan standar.
10. Melakukan perbaikan berkelanjutan
dan menggunakan data untuk merumuskan perencanaan siklus berikutnya.
Dengan
demikian untuk dapat menerapan standar nasional pendidikan diperlukan kompetensi
minimal yang diturunkan dari sepuluh kiat praktis pemenuhan dan penjaminan mutu
sebagai berikut;
1.
Menguasai
informasi tentang standar nasioal pendikan.
2.
Menghimpun
data kebutuhan siswa belajar yang sesuaikan dengan kebutuhan siswa hidup dalam konteks
lokal, nasional, dan global.
3.
Merumuskan
visi, misi, tujuan, indikator dan target pencapaian SKL minimal yang
disandingkan dengan target pencapaian keunggulan dalam berkompetisi dalam
sistem perencanaan.
4.
Menyusun
struktur organisasi penyelenggaraan pemenuhan standar dalam peningakatan mutu.
5.
Memastikan
berkembangnya sumber daya prioritas yaitu melaksanakan perbaikan kurikulum dan
pendidik untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan penilaian untuk memenuhi
kebutuhan belajar siswa.
6.
Memastikan
bahwa prosedur dan produk pendidikan memenuhi kriteria yang diharapkan melalui
kegiatan pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan penilaian yang dilakukan secara
berhati-hati untuk mendapatkan data dari keterlaksanaan dan ketercapaian
program.
7.
Merumuskan
masalah yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dan pada hasil yang terpantau.
8.
Memecahkan
masalah yang didapat dari pemantauan kegiatan yang dilanjutkan dengan perbaikan
mutu berkelanjutan.
9.
Mengembangkan
sistem informasi tentang sistem peningkatan dan keterpenuhan standar.
10. Menyusun program tindak lanjut
perbaikan mutu agar memenuhi standar.
Ada pun
sistem dokumen yang diperlukan dalam pemenuhan standar dan peningkatan mutu
sebagai berikut;
1.
Data
hasil pelaksanaan studi penerapan standar yang dapat difokuskan pada data kinerja
perbaikan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, peningkatan kompetensi pendidik
dan penilaian. Poros akuntabilitas kebijakan adalah meningkatnya kinerja
belajar siswa.
2.
Dokumen
program jangka menengah dan tahunan yang meliputi perumusan visi-misi, perumusan
tujuan, indikator dan target pencapaian, perumusan strategi, rencana kegiatan,
struktur organisasi pelaksana, jadwal, dan anggaran.
3.
Data
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur yang diperoleh
melalui kegiatan penelitian, supervisi, serta menghimpun data melalui kegiatan
pertemuan rutin sesuai jadwal yang ditetapkan.
4.
Instrumen
pengukuran kinerja dan data hasil pelaksanaan pengukuran, pengolahan data,
penafsiran data hasil penilaian kinerja, kesimpulan dan rekomendasi.
5.
Informasi
hasil evaluasi kinerja pemenuhan standar dan laporan kegiatan.
Demikian
beberapa kiat praktis melakukan pembaharuan mutu sekolah, menginvestigasi
keterlaksanaan prosedur dan ketercapaian produk pemenuhan standar yang sesuai
dengan tujuan penerapan standar sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu
pendidikan nasional.
BAB
III
PENUTUP
Martabat suatu bangsa pada saat ini
ditentukan kehandalan ahlak, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
inovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan
berbagai produk industri yang kompetitif.
Penerapan
standar isi nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Penerapan standar menjadi isu
penting dalam sistem penjaminan mutu agar proses penggelolaan pendidikan
mengarah pada tujuan dan penerapan standar dapat memastikan bahwa pendidikan
dapat meningkatkan daya kolaborasi dan kompetisi bangsa di tengah perkembangan
global. Sebelum kita menerapkan Standar Nasional Pendidikan kita harus terlebih
dahulu memahami pengertian dan aturan tentang kedelapan Standar Nasional
Pendidikan. Dengan demikian, kita mampu menerapkan Standar Nasional Pendidikan
dengan baik.
Standar Penilaian Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) diberi tugas untuk mengimplementasikan SNP (Standar
Nasional Pendidikan) agar dapat di jadikan sebagai kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Sehingga SNP berfungsi sebagai
dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dalam pasal 1 ayat (17) Undang –
Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 91)
PP No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari SNP meliputi 8 standar yaitu:
a.
Standar isi
b.
Standar proses
c.
Standar kompetensi lulusan
d.
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan
e.
Standar sarana dan prasarana
f.
Standar pengolahan
g.
Standar
pembiayaan
h.
Standar
penilaian pendidikan
Dan dalam
rangka pengembangan mutu pendidikan di setiap jenjang maka perlu adanya
standarisasi terhadap delapan standar nasional tersebut. Baik atau tidaknya
mutu pendidikan sebuah sekolah tergantung tersetandar atau tidaknya sekolah
tersebut.
Wikipedia. Standar-
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi.
Dewantara,
Ki Hadjar, 1945 [1963]. Karja Ki Hadjar Dewantara: Bagian Pertama:
Pendidikan. Yogjakarta: Taman Siswa.