Makalah - Peran Mahasiswa Dalam Bela Negara


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Masa depan bangsa Indonesia sangatlah ditentukan oleh para generasi muda bangsa ini. Kaum muda Indonesia adalah masa depan bangsa ini. Karena itu, setiap pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus pelajar, mahasiswa ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya merupakan faktor-faktor penting yang sangat diandalkan oleh bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan juga mempertahankan kedaulatan Bangsa.
Pada zaman dahulu sebelum kemerdekaan ditegakkan di negara kita, peranan para mahasiswa dan para pemuda Indonesia sangat penting untuk kemajuan bangsa. Khusunya untuk terselenggaranya kemerdekaan bangsa ini. Bahkan sampai setelah kemerdekaan negara kita dikumandangkan, para pemuda dan para mahasiswa tetap ikut serta dalam memajukan negara. Kepedulian mereka terhadap kondisi negara yang saat itu dalam masa penjajahan sangatlah tinggi demi kemajuan Negara.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.



1.2 Perumusan Masalah
1.    Apa sebenarnya makna dan hakikat bela negara?
2.    Apa bentuk atau wujud bela negara?
3.    Apa dasar hukum yang memuat tentang bela negara?
4.    Bagaimana peran generasi muda di masa lampau, sekarang, dan di masa yang akan datang?
5.    Bagaimana cara meningkatkatkan kesadaran bela negara untuk generasi muda?

1.3    Tujuan Penulisan
1.    Mahasiswa dapat mengetahui apa makna dan hakikat bela negara
2.    Mahasiswa dapat mengetahui seberapa besar peran generasi muda bagi sebuah negara
3.    Mahasiswa mengetahui dasar hukum yang memuat bela negara
4.    Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana cara meningkatkan kesadaran bela negara bagi generasi muda
5.    Mahasiswa mengetahui bentuk dan wujud bela negara

1.4    Manfaat
Manfaat dalam penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut:
1.    Memberi wawasan tentang pengertian bela negara
2.     Memberi informasi tentang peran mahasiswa dalam bela negara
3.    Meningkatkan pengetahuan tentang arti penting bela negara




BAB II
PEMBAHASAN


2.1    Makna Dan Hakikat Bela Negara
Bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi, bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadraan hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan kontitusi negara. Perwujudan usaha bela negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai pacasila dan undang-undang dasar 1945.
Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :
Pertama, bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Kedua, setiap warga nagera harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Menunjukan semangat dan sikap bela negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha bela negara, sebab melauli usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.
Ada lima dasar bela negara yaitu:
1.    Cinta tanah air
2.    Kesadaran berbangsa dan bernegara
3.    Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4.    Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5.    Memiliki kemampuan awal bela negara

2.2    Bentuk dan Wujud Bela Negara
Bela negara adalah tekat, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU No.3 tahun 2002). Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan:
a)      Kemerdekaan dan kedaulatan negara
b)      Kesatuan dan persatuan bangsa
c)      Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
d)     Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukkan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a.    Pendidikan Kewarganegaraan
b.    Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.    Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
d.   Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002)
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran bela negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kelebihan atau keunggulan dan kelemahan atau kekurangan bangsa dan negaranya. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.
Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda.
Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman keamanan (militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedang tentara dan polisi sebagai pendukung. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara atau polisi, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.
Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
1.    Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
2.    Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3.    Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
4.    Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
5.    Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah SWT melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Sedangkan bentuk bela negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyatu dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa.
Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. Karena itu, minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap berbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya.
Mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. Namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Mahasiswa mestinya mampu menangkap berbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya. Pemanfaatan inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. Fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran HAM, pesta pora, gaya hidup konsumtif, seks bebas,lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.
Selain pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mahasiswa pada hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada anggota masyarakat kebanyakan. Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. Dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Perjuangan mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh sikap kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang senantiasa didambakan oleh setiap orang. Nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan membangun solidaritas semua orang. Oleh karena itu, memperjuangkan nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Mahasiswa dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat. Contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. Kemerdekaan yang telah diraihbangsa Indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukan kemenangan senjata.
Perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak membawa pembebasan bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mereka berusaha memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa itu. Munculnya berbagai organisasi pemuda, termasuk kongres sumpah pemuda, yang merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan hasil yang memuaskan. Mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan berbagai ilmu pengetahuan, juga bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. Dalam setiap perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai diatas. Melalui kemampuan intelek yang dimilikinya, mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealisme masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan dalam konteks bangsa.
Selain itu salah satu bentuk keikutsertaan mahasiswa dalam upaya bela negara yaitu mampu mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui pendidikan di sekolah maupun pendidikan di luar sekolah akan dihasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, yakin akan kesaktian kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses menuju kepada kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan misi dari pendidikan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik.
2.3    Dasar Hukum Bela Negara
2.3.1 Dasar Hukum dan Peraturan Bela Negara
1.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional,
2.    Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat,
3.    Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988,
4.    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI, dan
5.    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.

a)      Landasan Hukum Bela Negara
1.      UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
2.      UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1),(2),(3),(4),(5) :
(1)   “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”
(2)   “Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan pendukung”
(3)   ”Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”
(4)   “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”
(5)   “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang

3.      UU No. 3  Tahun 2002 Tentang Pertahanan   Negara Pasal 9 Ayat (1) dan (2) :
(1)   “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta   dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam   Penyelenggaraan Pertahanan Negara”
(2)    “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela   negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
a)      Pendidikan Kewarganegaraan,
b)      Pelatihan dasar Kemiliteran,
c)      Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela      atau wajib, dan
d)     Pengabdian sesuai dengan profesi

4.      UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia   Pasal 6B :    “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya   pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang   berlaku” 
2.4    Peran Generasi Muda Dalam Bela Negara
Generasi muda pada prinsipnya adalah suatu kelompok manusia Indonesia yang diharapkan mampu menjadi penerus kegiatan generasi tua yang dianggap baik. Generasi muda adalah sosok penerus kepemimpinan bangsa di masa depan yang lebih baik. Pada uraian ini akan dijelaskan 3 (tiga) bagian yang terdiri dari:
a.         Peran generasi muda di masa lampau.
b.         Peran generasi muda di masa kini.
c.         Peran generasi muda di masa yang akan datang.


2.4.1   Peran Generasi Muda di Masa Lampau
Kita ketahui bahwa kesadaran kebangsaan tidaklah tumbuh sekaligus dalam kehidupan rakyat Indonesia. Tetapi tumbuh secara berangsur, yang diawali pada kalangan terpelajar dan generasi muda. Kemudian menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.
Sejarah telah membuktikan bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk membina persatuan dan kesatuan, generasi muda selalu tampil mengambil peranan penting. Dari perjuangan fisik melawan penjajah sampai dengan mencetuskan proklamasi, bahkan sampai pada perjuangan untuk mengisi kemerdekaan.
a.    Perjuangan Melawan Penjajah Sebelum Tahun 1908
Perlawanan terhadap penjajah sebelum tahun 1908 yang dilakukan bangsa Indonesia antara lain:
1)      Perlawanan terhadap Portugis dan Spanyol
Portugis mulai menjajah Indonesia tahun 1522 di bawah pimpinan d’Abreu dan Serrao. Penjajahan bangsa Portugis mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia (Ternate dan Tidore). Perjuangan itu dimpimpin oleh Sultan Hairun, kemudian diteruskan oleh Sultan Baabullah (1570). Penjajahan Portugis berakhir tahun 1641.
2)      Perlawanan terhadap Belanda
Bangsa Belanda datang di Indonesia dan di bawah pimpinan Jan Pieter zoon Coen tahun 1619. Belanda mendirikan kota Batavia sebagai benteng pusat penjajahannya di Indonesia.
Perlawanan terhadap penjajah merebak di seluruh persada Nusantara yang digerakkan oleh tokoh-tokoh seperti Pangeran Jayakarta, Sultan Iskandar Muda dari Aceh, Sultan Agung dari Mataram, Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten, Sultan Hasanuddin dari Makasar serta Pangeran Diponegoro dan lain sebagainya. Tetapi mengingat latar belakang perjuangannya bersifat kedaerahan, belum adanya persatuan dan kesatuan antar daerah, maka perjuangan untuk mengusir dan membebaskan tanah air dari penjajah itu belum berhasil.
b.        Perjuangan Melawan Penjajah Sesudah Tahun 1908
Sejak tahun 1908, peranan generasi muda dalam perjuangan melawan penjajah memasuki perjuangan yang lebih terorganisisr dengan membentuk organisasi politik.
Cita-cita untuk mencapai Indonesia merdeka, mereka membentuk organisasi, baik yang berdasarkan agama Islam, paham kebangsaan maupun sosialisme. Organisasi-organisasi tersebut antara lain: Sarikat Dagang Islam (1905); Budi Utomo (1908); Sarikat Islam (1911); Muhammadiyah (1912); Indischi Partij (1911); Perhimpunan Indonesia (1924); Partai Nasional Indonesia (1929); dan Partindo (1933).
Integrasi pergerakan dalam mencapai cita-cita itu pertama kali tampak dalam bentuk federasi seluruh orpol/ormas yang ada, yaitu permufakatan perhimpunan-perhimpunan politik Kebangsaan Indonesia (1927).
Kebulatan tekad untuk mewujudkan nasionalisme Indonesia tercermin dalam Sumpah Pemuda.
Pada tanggal 28 Oktober 1928, para pelajar, mahasiswa dan pemuda dari berbagai perkumpulan seperti Pemuda Jawa, Pemuda Kaum Betawi, Pemuda Sekar Rukun, Pemuda Indonesia, Pemuda Batak, Pemuda Selebes, Pemuda Ambon, Perkumpulan Pemuda Islam dan Perhimpunan Pemuda Pelajar Indonesia, mengadakan Kongres Pemuda II. Dari hasil kongres itu keluarlah keputusan atau ikrar yang disebut “Sumpah Pemuda”, yang menetapkan beberapa identitas nasional sebagai modal perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam kongres ini juga ditegaskan bahwa rumusan Sumpah Pemuda wajib dipakai oleh seluruh perkumpulan kebangsaan Indonesia.
c.         Perlawanan Terhadap Jepang
Jepang mulai berkuasa di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1942, setelah Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Penyerahan kekuasaan dari Belanda ke tangan Jepang adalah di Kalijati (Bandung). Pemerintah Belanda diwakili oleh Letnan Jenderal Ter Poorten bersama Jenderal Tjorda van Sturkenborg, sedangkan Jepang diwakili oleh Immamura.
Karena Jepang juga melakukan tindakan-tindakan di luar batas peri kemanusiaan, seperti contoh semua partai politik dilarang, dan satu-satunya partai politik berdasar agama Islam “Masyumi” yang dibentuk tanggal 22 November 1943 luput dari larangan Jepang.
Perlawanan yang dilakukan bangsa Indonesia ada 3 cara, yaitu  perlawanan legal, perlawanan ilegal dan perlawanan terbuka.
1)      Perlawanan legal: perjuangan melawan penjajah Jepang dengan menggunakan badan/organisasi atau perkumpulan yang didirikan atas sepengetahuan atau seizin pemerintah Dai Nippon. Contohnya adalah Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang dipimpin oleh 4 serangkai Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara dan K.H. Mas Mansyur.
2)      Perlawanan ilegal: perlawanan dengan menggunakan organisasi/gerakan di bawah tanah atau tidak sepengetahuan Jepang. Contohnya adalah golongan Amir Syarifudin, Sutan Syahrir, Persatuan Mahasiswa, Sukarni dan Kaigan.
3)      Perlawanan terbuka: pemberontakan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat Indonesia. Contohnya di Karangampel (Indramayu) pada tahun 1943 dipimpin oleh H. Madriyas, dan lain sebagainya.
d.        Perjuangan Memperoleh dan Menegakkan Kemerdekaan Indonesia
Perjuangan bangsa Indonesia akhirnya mencapai puncaknya dalam bentuk Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, tetapi sebelumnya perhatikan uraian berikut ini, apa yang dilakukan Jepang terhadap bangsa Indonesia, atau sebaliknya bagaimana reaksi dari bangsa Indonesia.
Pada saat-saat menjelang kekalahan Jepang terhadap Sekutu, Jepang berusaha berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk menarik simpatik rakyat Jepang membiarkan orang Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih tetapi harus didampingi bendera Jepang.
Selanjutnya dibentuklah pada tanggal 29 April 1945 BPUPKI dan dilantik tanggal 28 Mei 1945. Pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 diadakan sidang guna membahas tentang Dasar Negara RI.
Dalam sidang itu ada 3 usulan mengenai dasar negara, yaitu usulan yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945, 5 (lima) dasar negara oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila.
Sidang II BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. Hasil terpenting dalam sidang ini adalah diterimanya secara bulat Rancangan Undang-Undang Dasar.
Selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasilnya kepada pemerintah Jepang disertai dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945, dan ketuanya Ir. Soekarno serta wakil Drs. Moh. Hatta.
e.         Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 16 Agustus 1945 dirumuskan teks proklamasi di rumah Laksamana Muda Tadasyi Maeda oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Ahmad Subardjo. Perumusan ini disaksikan oleh wakil dari golongan muda, yaitu B.M. Diah, serta Chaerul Saleh dan dari golongan tua, yaitu Dr. Buntaran, Samaun, dan Bakri.
Naskah Proklamasi itu berhasil disusun dan disetujui. Teks aslinya ditulis memakai pensil, kemudian diketik oleh Sajuti Melik. Naskah tersebut ditanda tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 hari Jum’at (Legi) pukul 10.00 atau bulan Ramadhan bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Ir. Soekarno memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.
Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang, yang menghasilkan keputusan penting yaitu:
1)   Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara RI (sekarang UUD 1945).
2)   Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
3)   Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu Presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum tersusun.
Setelah Indonesia merdeka, belum menikmati hasil kemerdekaan, bangsa Indonesia harus berhadapan dengan Sekutu serta Belanda musuh dari luar, contoh pertempuran tanggal 10 November 1945. Pertempuran di Surabaya yang membawa korban beribu-ribu pejuang rakyat Surabaya, serta Aksi Militer Belanda tahun 1947 dan diikuti Aksi Militer Belanda II tahun 1948.
Kemudian bangsa Indonesia berhadapan dengan bangsa Indonesia sendiri yang mengkhianati perjuangan kemerdekaan seperti: Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, DI/TII tahun 1958, serta G30S/PKI tahun 1965.
Tetapi dengan kesiapan tekad yang bulat, serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, tantangan-tantangan, pergolakan-pergolakan itu dapat diatasi.
2.4.2        Peran Generasi Muda Saat Ini
Masa kini disebut juga masa pembangunan, setelah peristiwa G30S/PKI kemudian tumbangnya Orde Lama, lalu lahir Orde Baru. Dan di masa Orde Baru itulah dalam upaya mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia melakukan pembangunan-pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, politik, sosial budaya dan lain sebagainya, guna menata kehidupan yang lebih baik.
Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.
Peran Lembaga Kemahasiswaan cukup signifikan, baik untuk lingkup nasional, regional maupun internal kampus itu sendiri. Ke depan, peran strategis ini seharusnya juga dimainkan oleh lembaga-lembaga formal kampus lainnya seperti pers mahasiswa, atau kelompok studi profesi.
Beberapa hal yang menjadi contoh dalam bela negara pada masa kini antara lain:
a.    Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
b.    Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
c.    Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
d.   Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
2.4.3        Peran Generasi Muda di Masa yang Akan Datang
Mungkin di masa yang akan datang Anda masih bisa menikmati, tetapi generasi terdahulu mungkin tinggal kenangan. Memang sulit untuk membayangkan bagaimana keadaan Indonesia nanti, apakah kita menjadi bangsa yang lebih maju serta modern, atau sebaliknya kita menjadi hancur. Cobalah Anda renungkan, betapa berat, begitu banyak tantangan yang harus dihadapi.
Di era globalisasi, zaman milenium bila kita lihat dan amati begitu cepat arus informasi yang masuk tanpa dibatasi lagi oleh ruang dan waktu, tentu akan membawa dampak baik yang positif ataupun negatif.
Oleh karena itulah sebagai generasi muda untuk menghadapi masa datang hendaknya:
a.       Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Belajar dengan tekun serta lebih giat lagi.
c.       Kuasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.      Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta menghindari penonjolan suku, agama atau golongan yang dapat menimbulkan perpecahan.
e.       Menghindari perbuatan yang merugikan negara seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.

2.5 Cara Meningkatkatkan Kesadaran Bela Negara untuk Generasi Muda
Di zaman sekarang, semakin sedikit generasi muda yang sadar akan pentingnya bela negara. Bela negara disini bukanlah berperang dalam arti yang sebenarnya tapi para mahasiswa bisa berperang melawan lain, seperti berperang dalam bidang IPTEK. Para pemuda mulai kehilangan rasa bangga atau bahkan rasa memiliki terhadap tanah air atau negara Indonesia. Jika ini terus berlanjut, maka sudah dapat dipastikan kalau kita akan terus terjajah di negeri sendiri. Untuk itu, kita perlu meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bela negara. Berikut cara yang bisa dilakukan:
1)            Menumbuhkan semangat dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara giat belajar dan giat bekerja, optimis terhadap masa depan, tidak boros dan tidak bergaya hidup mewah, serta menumbuhkan semangat gemar menabung.
2)            Memiliki semangat dan sikap ingin berperan serta dalam usaha-usaha pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara taat membayar pajak, taat hukum, ikut serta dalam menjaga keamanan, serta menjaga kehormatan dan martabat bangsa di hadapan dunia internasional.
3)            Menumbuhkembangkan semangat dan sikap rela berkorban dalam masa pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara sehat jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan uji, selalu tegar menghadapi masalah, cekatan dalam bertindak, berpendirian teguh, siap menanggung risiko, bertanggung jawab, serta berani membela kebenaran dan keadilan.
4)            Melestarikan kebudayaan Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Memiliki semangat dan sikap untuk mengembangkan inovasi (pembaruan) dalam berbagai hal. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara terbuka terhadap perubahan, menerima dengan selektif budaya asing, menolak tegas kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, mengubah pola hidup dan tingkah laku yang tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan yang baik, serta selalu bangga sebagai bangsa dan warga negara Indonesia.



BAB III
PENUTUP

3.1    Simpulan
1.    Bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945).
2.    Bentuk dari bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
3.   Dasar dan landasan hukum bela negara adalah UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
4.   Peran generasi muda dalam bela negara dari masa lampau, sekrang dan masa depan berbeda. Di masa lampau lebih ke arah perjuangan, di masa sekarang lebih ke arah pembangunan, sedangkan di masa depan bela negara bagi generasi muda sebagai agen perubahan.
5.   Beberapa cara untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa masa kini dalam peran sertanya di bela negara adalah:
a.         Menumbuhkan semangat dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju.
b.         Memiliki semangat dan sikap ingin berperan serta dalam usaha-usaha pembangunan.
c.         Menumbuhkembangkan semangat dan sikap rela berkorban dalam masa pembangunan.
d.        Melestarikan kebudayaan Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

3.2  Saran
1.    Kita perlu menumbuhkembangkan kembali jiwa bela negara ke generasi muda Indonesia, khususnya kepada mahasiswa yang telah lama dikenal sebagai agent of change dan agent of modernization.
2.    Bela negara tidak melulu soal yang mempunyai profesi kemiliteran, tetapi juga bisa ditanamkan melalui hal-hal kecil seperti cinta tanah air, dan khusunya sebagai mahasiswa mampu terjun langsung dalam masyarakat memberi solusi terhadap masalah yang ada yang sesuai dengan bidang studinya.
3.    Mahasiswa hendaknya berpikir kritis dalam menanggapi permasalahan yang ada dan perjuangan yang dilakukan haruslah murni untuk membela rakyat bukan untuk kepentingan politik.
4.    Gerakan mahasiswa seharusnya bisa lebih terorganisir bukan hanya terpusat di daerah saja namun juga ke seluruh nusantara.
5.    Mahasiswa seharusnya bukan hanya aktif dalam demonstrasi tapi juga harus aktif dalam membuat inovasi -khususnya dalam bidangnya masing-masing- bagi bangsa negara dan seluruh rakyat Indonesia.
6.    Mahasiswa sebagai kaum intelektual idealis juga memegang peran sebagai kontrol sosial bagi sesamanya. Oleh karena itu, pola pikir mahasiswa hendaknya dibimbing agar menjadi kritis yang positif.







DAFTAR PUSTAKA

Hadi Wiyono, Isworo. 2007. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP/ MTs Kelas IX. Jakarta : Penerbit Ganeca.
Kaelan & Zubaidi, Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma: Yogyakarta.
Sunarto, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang
Undang-Undang Dasar 1945. Citra Umbara: Jakarta.


NgeTech

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

1 komentar:

 
biz.