PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Masa depan bangsa Indonesia
sangatlah ditentukan oleh para generasi muda bangsa ini. Kaum muda Indonesia adalah masa
depan bangsa ini. Karena itu, setiap pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus
pelajar, mahasiswa ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya merupakan
faktor-faktor penting yang sangat diandalkan oleh bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan juga mempertahankan
kedaulatan Bangsa.
Pada zaman dahulu sebelum
kemerdekaan ditegakkan di negara kita, peranan para mahasiswa dan para pemuda
Indonesia sangat penting untuk kemajuan bangsa. Khusunya untuk terselenggaranya
kemerdekaan bangsa ini. Bahkan sampai setelah kemerdekaan negara kita
dikumandangkan, para pemuda dan para mahasiswa tetap ikut serta dalam memajukan
negara. Kepedulian mereka terhadap kondisi negara yang saat itu dalam masa
penjajahan sangatlah tinggi demi kemajuan Negara.
Bela negara biasanya
selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan
tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia
(TNI). Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga
negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar
maupun dalam negeri.
1.2
Perumusan Masalah
1. Apa
sebenarnya makna dan hakikat bela negara?
2. Apa
bentuk atau wujud bela negara?
3. Apa
dasar hukum yang memuat tentang bela negara?
4. Bagaimana
peran generasi muda di masa lampau, sekarang, dan di masa yang akan datang?
5. Bagaimana cara meningkatkatkan
kesadaran bela negara untuk generasi muda?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.
Mahasiswa
dapat mengetahui apa makna dan hakikat bela negara
2.
Mahasiswa
dapat mengetahui seberapa besar peran generasi muda bagi sebuah negara
3.
Mahasiswa
mengetahui dasar
hukum yang memuat bela negara
4.
Mahasiswa
dapat mengetahui bagaimana cara meningkatkan kesadaran bela negara bagi
generasi muda
5.
Mahasiswa mengetahui bentuk dan wujud bela negara
1.4 Manfaat
Manfaat dalam
penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut:
1. Memberi
wawasan tentang pengertian bela negara
2. Memberi informasi tentang peran
mahasiswa dalam bela negara
3. Meningkatkan
pengetahuan tentang arti penting bela negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Makna
Dan Hakikat Bela Negara
Bela
negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta
bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan
republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi, bela negara adalah
tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadraan
hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi
warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
dengan keyakinan pada pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan kontitusi negara. Perwujudan usaha
bela negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan
setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan
yuridiksi nasional, serta nilai-nilai pacasila dan undang-undang dasar 1945.
Kesemuanya
itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia.
Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD
1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :
Pertama,
bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan
kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Kedua, setiap warga nagera harus turut
serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan
profesinya masing-masing.
Menunjukan
semangat dan sikap bela negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang
menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan
perilaku-perilaku yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional
bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat
dikatakan sebagai usaha bela negara, sebab melauli usaha-usaha positif dalam
mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah
negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis
rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.
Ada
lima dasar bela negara yaitu:
1. Cinta
tanah air
2. Kesadaran
berbangsa dan bernegara
3. Yakin
akan pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa dan Negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela negara
2.2
Bentuk dan Wujud Bela Negara
Bela negara adalah tekat, sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU No.3 tahun 2002). Wujud dari usaha
bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban
demi mempertahankan:
a) Kemerdekaan
dan kedaulatan negara
b) Kesatuan
dan persatuan bangsa
c) Keutuhan
wilayah dan yuridiksi nasional
d) Nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara
yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban
dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Pembelaan negara bukan semata-mata tugas
TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan
negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta
dalam menentukkan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua,
bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Keikutsertaan warga negara dalam wujud
upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan
Kewarganegaraan
b. Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
d. Pengabdian
sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002)
Usaha pembelaan negara bertumpu pada
kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran bela negara
perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di
sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah
air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi untuk membela negara dan
bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kelebihan atau
keunggulan dan kelemahan atau kekurangan bangsa dan negaranya. Motivasi setiap
warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh
berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia,
letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan
timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga
memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara
Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang
masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.
Dewasa ini ancaman dapat diartikan
sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah
bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan,
kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya,
kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA,
disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa
depan generasi muda.
Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan
negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen
pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman keamanan
(militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama
dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan
menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang
pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedang tentara dan polisi sebagai
pendukung. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya
dengan memanggul bedil menjadi tentara atau polisi, tetapi dapat dilakukan
dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga
negara.
Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju
masyarakat madani, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna
menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan baik dari
luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah
diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti memanggul bedil
menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk bela
negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa
dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
1. Meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
2. Menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3. Berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
4. Meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia
5. Pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
dengan lebih bertaqwa kepada Allah SWT melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan
masing- masing.
Sedangkan
bentuk bela negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan
kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya
pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses
Pembangunan).
Apabila
seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara
non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa
kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela
negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga
sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke
21 di mana arus informasi dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat
semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Mahasiswa
adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan
sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh
kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikan nilai-nilai dasar yang
menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar
itu hendaknya menyatu dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa.
Seorang
mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi
berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. Karena itu, minat baca yang
tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap berbagai fenomena
yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa.
Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya
sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu
pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya.
Mahasiswa
mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. Namun,
akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya
selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang
mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku
kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap
persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Mahasiswa
mestinya mampu menangkap berbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya,
untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya. Pemanfaatan
inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era
pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena
itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau
berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan.
Fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan
pelanggaran HAM, pesta pora, gaya hidup konsumtif, seks bebas,lemahnya minat
membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat
berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya,
mestinya ditinggalkan jauh-jauh.
Selain
pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu
berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mahasiswa pada
hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada
anggota masyarakat kebanyakan. Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai
dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu
amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. Dunia mahasiswa
adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti
kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari
mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap
kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat.
Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup
hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan
nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Perjuangan
mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh
sikap kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu,
melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya dengan ini
mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam
masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang
senantiasa didambakan oleh setiap orang. Nilai-nilai itu dapat mempersatukan
dan membangun solidaritas semua orang. Oleh karena itu, memperjuangkan
nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
Mahasiswa dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat. Contohnya adalah
pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. Kemerdekaan yang telah
diraihbangsa Indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan
inteligensi, dan bukan kemenangan senjata.
Perjuangan
merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak membawa
pembebasan bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mereka berusaha memikirkan
alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa itu.
Munculnya berbagai organisasi pemuda, termasuk kongres sumpah pemuda, yang
merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan
hasil yang memuaskan. Mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Sebagai kaum
intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan berbagai ilmu pengetahuan, juga
bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti
kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. Dalam setiap
perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai diatas.
Melalui kemampuan intelek yang dimilikinya, mahasiswa mengakomodasi harapan dan
idealisme masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide
dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan
dalam konteks bangsa.
Selain
itu salah satu bentuk keikutsertaan mahasiswa dalam upaya bela negara yaitu
mampu mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan
yang dilaksanakan melalui pendidikan di sekolah maupun pendidikan di luar
sekolah akan dihasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi
negara dan bangsa, yakin akan kesaktian kewajiban sebagai warga negara yang
bertanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses menuju kepada
kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi
tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas
dan integritas bangsa.
Pendidikan
kewarganegaraan bertujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah
air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa,
dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan,
setiap warga negara mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan
konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan
misi dari pendidikan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik.
2.3
Dasar
Hukum Bela Negara
2.3.1 Dasar Hukum dan
Peraturan Bela Negara
1. Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional,
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat,
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988,
4. Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI, dan
5. Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
a) Landasan
Hukum Bela Negara
1. UUD
1945 Pasal 27 Ayat (3) :
“Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
2. UUD
1945 Pasal 30 Ayat (1),(2),(3),(4),(5) :
(1) “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”
(2) “Usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan pendukung”
(3) ”Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara”
(4) “Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta menegakan
hukum”
(5) “Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
3. UU
No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) dan (2) :
(1) “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”
(2) “Keikutsertaan warga negara dalam upaya
bela negara dimaksud ayat (1)
diselenggarakan melalui :
a) Pendidikan
Kewarganegaraan,
b) Pelatihan
dasar Kemiliteran,
c) Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela
atau wajib, dan
d) Pengabdian
sesuai dengan profesi
4. UU
No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 6B : “Setiap warga negara
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku”
2.4
Peran
Generasi Muda Dalam Bela Negara
Generasi
muda pada prinsipnya adalah suatu kelompok manusia Indonesia yang diharapkan
mampu menjadi penerus kegiatan generasi tua yang dianggap baik. Generasi muda
adalah sosok penerus kepemimpinan bangsa di masa depan yang lebih baik. Pada
uraian ini akan dijelaskan 3 (tiga) bagian yang terdiri dari:
a.
Peran generasi muda di
masa lampau.
b.
Peran generasi muda di
masa kini.
c.
Peran generasi muda di
masa yang akan datang.
2.4.1
Peran
Generasi Muda di Masa Lampau
Kita
ketahui bahwa kesadaran kebangsaan tidaklah tumbuh sekaligus dalam kehidupan
rakyat Indonesia. Tetapi tumbuh secara berangsur, yang diawali pada kalangan
terpelajar dan generasi muda. Kemudian menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.
Sejarah
telah membuktikan bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk membina persatuan dan
kesatuan, generasi muda selalu tampil mengambil peranan penting. Dari
perjuangan fisik melawan penjajah sampai dengan mencetuskan proklamasi, bahkan
sampai pada perjuangan untuk mengisi kemerdekaan.
a.
Perjuangan
Melawan Penjajah Sebelum Tahun 1908
Perlawanan terhadap
penjajah sebelum tahun 1908 yang dilakukan bangsa Indonesia antara lain:
1) Perlawanan
terhadap Portugis dan Spanyol
Portugis mulai menjajah
Indonesia tahun 1522 di bawah pimpinan d’Abreu dan Serrao. Penjajahan bangsa
Portugis mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia (Ternate dan Tidore).
Perjuangan itu dimpimpin oleh Sultan Hairun, kemudian diteruskan oleh Sultan
Baabullah (1570). Penjajahan Portugis berakhir tahun 1641.
2) Perlawanan
terhadap Belanda
Bangsa Belanda datang
di Indonesia dan di bawah pimpinan Jan Pieter zoon Coen tahun 1619. Belanda
mendirikan kota Batavia sebagai benteng pusat penjajahannya di Indonesia.
Perlawanan terhadap
penjajah merebak di seluruh persada Nusantara yang digerakkan oleh tokoh-tokoh
seperti Pangeran Jayakarta, Sultan Iskandar Muda dari Aceh, Sultan Agung dari
Mataram, Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten, Sultan Hasanuddin dari Makasar
serta Pangeran Diponegoro dan lain sebagainya. Tetapi mengingat latar belakang
perjuangannya bersifat kedaerahan, belum adanya persatuan dan kesatuan antar
daerah, maka perjuangan untuk mengusir dan membebaskan tanah air dari penjajah
itu belum berhasil.
b.
Perjuangan
Melawan Penjajah Sesudah Tahun 1908
Sejak
tahun 1908, peranan generasi muda dalam perjuangan melawan penjajah memasuki
perjuangan yang lebih terorganisisr dengan membentuk organisasi politik.
Cita-cita
untuk mencapai Indonesia merdeka, mereka membentuk organisasi, baik yang
berdasarkan agama Islam, paham kebangsaan maupun sosialisme.
Organisasi-organisasi tersebut antara lain: Sarikat Dagang Islam (1905); Budi
Utomo (1908); Sarikat Islam (1911); Muhammadiyah (1912); Indischi Partij
(1911); Perhimpunan Indonesia (1924); Partai Nasional Indonesia (1929); dan
Partindo (1933).
Integrasi
pergerakan dalam mencapai cita-cita itu pertama kali tampak dalam bentuk federasi
seluruh orpol/ormas yang ada, yaitu permufakatan perhimpunan-perhimpunan politik
Kebangsaan Indonesia (1927).
Kebulatan
tekad untuk mewujudkan nasionalisme Indonesia tercermin dalam Sumpah Pemuda.
Pada
tanggal 28 Oktober 1928, para pelajar, mahasiswa dan pemuda dari berbagai
perkumpulan seperti Pemuda Jawa, Pemuda Kaum Betawi, Pemuda Sekar Rukun, Pemuda
Indonesia, Pemuda Batak, Pemuda Selebes, Pemuda Ambon, Perkumpulan Pemuda Islam
dan Perhimpunan Pemuda Pelajar Indonesia, mengadakan Kongres Pemuda II. Dari
hasil kongres itu keluarlah keputusan atau ikrar yang disebut “Sumpah Pemuda”,
yang menetapkan beberapa identitas nasional sebagai modal perjuangan
kemerdekaan Indonesia. Dalam kongres ini juga ditegaskan bahwa rumusan Sumpah
Pemuda wajib dipakai oleh seluruh perkumpulan kebangsaan Indonesia.
c.
Perlawanan
Terhadap Jepang
Jepang
mulai berkuasa di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1942, setelah Belanda menyerah
tanpa syarat kepada Jepang. Penyerahan kekuasaan dari Belanda ke tangan Jepang
adalah di Kalijati (Bandung). Pemerintah Belanda diwakili oleh Letnan Jenderal
Ter Poorten bersama Jenderal Tjorda van Sturkenborg, sedangkan Jepang diwakili
oleh Immamura.
Karena
Jepang juga melakukan tindakan-tindakan di luar batas peri kemanusiaan, seperti
contoh semua partai politik dilarang, dan satu-satunya partai politik berdasar
agama Islam “Masyumi” yang dibentuk tanggal 22 November 1943 luput dari
larangan Jepang.
Perlawanan
yang dilakukan bangsa Indonesia ada 3 cara, yaitu perlawanan legal, perlawanan ilegal dan perlawanan
terbuka.
1) Perlawanan
legal: perjuangan melawan penjajah Jepang dengan menggunakan badan/organisasi
atau perkumpulan yang didirikan atas sepengetahuan atau seizin pemerintah Dai
Nippon. Contohnya adalah Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang dipimpin oleh 4
serangkai Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara dan K.H. Mas
Mansyur.
2) Perlawanan
ilegal: perlawanan dengan menggunakan organisasi/gerakan di bawah tanah atau
tidak sepengetahuan Jepang. Contohnya adalah golongan Amir Syarifudin, Sutan
Syahrir, Persatuan Mahasiswa, Sukarni dan Kaigan.
3) Perlawanan
terbuka: pemberontakan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat Indonesia.
Contohnya di Karangampel (Indramayu) pada tahun 1943 dipimpin oleh H. Madriyas,
dan lain sebagainya.
d.
Perjuangan
Memperoleh dan Menegakkan Kemerdekaan Indonesia
Perjuangan
bangsa Indonesia akhirnya mencapai puncaknya dalam bentuk Proklamasi
Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, tetapi sebelumnya perhatikan uraian
berikut ini, apa yang dilakukan Jepang terhadap bangsa Indonesia, atau
sebaliknya bagaimana reaksi dari bangsa Indonesia.
Pada
saat-saat menjelang kekalahan Jepang terhadap Sekutu, Jepang berusaha berjanji
akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk menarik simpatik
rakyat Jepang membiarkan orang Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih tetapi
harus didampingi bendera Jepang.
Selanjutnya
dibentuklah pada tanggal 29 April 1945 BPUPKI dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.
Pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 diadakan sidang guna membahas
tentang Dasar Negara RI.
Dalam
sidang itu ada 3 usulan mengenai dasar negara, yaitu usulan yang dikemukakan
oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945, 5
(lima) dasar negara oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila.
Sidang
II BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. Hasil terpenting
dalam sidang ini adalah diterimanya secara bulat Rancangan Undang-Undang Dasar.
Selesai
melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasilnya kepada pemerintah Jepang
disertai dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang
disingkat PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945, dan ketuanya Ir. Soekarno serta
wakil Drs. Moh. Hatta.
e.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
Pada
tanggal 16 Agustus 1945 dirumuskan teks proklamasi di rumah Laksamana Muda Tadasyi
Maeda oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Ahmad Subardjo. Perumusan ini
disaksikan oleh wakil dari golongan muda, yaitu B.M. Diah, serta Chaerul Saleh
dan dari golongan tua, yaitu Dr. Buntaran, Samaun, dan Bakri.
Naskah
Proklamasi itu berhasil disusun dan disetujui. Teks aslinya ditulis memakai
pensil, kemudian diketik oleh Sajuti Melik. Naskah tersebut ditanda tangani
oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 hari Jum’at (Legi) pukul 10.00 atau bulan Ramadhan
bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Ir. Soekarno memproklamasikan
Kemerdekaan Indonesia.
Keesokan
harinya tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang, yang menghasilkan
keputusan penting yaitu:
1) Mengesahkan
dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara RI (sekarang UUD 1945).
2) Memilih
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil
Presiden RI.
3) Membentuk
sebuah Komite Nasional untuk membantu Presiden selama Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum tersusun.
Setelah
Indonesia merdeka, belum menikmati hasil kemerdekaan, bangsa Indonesia harus
berhadapan dengan Sekutu serta Belanda musuh dari luar, contoh pertempuran
tanggal 10 November 1945. Pertempuran di Surabaya yang membawa korban
beribu-ribu pejuang rakyat Surabaya, serta Aksi Militer Belanda tahun 1947 dan
diikuti Aksi Militer Belanda II tahun 1948.
Kemudian
bangsa Indonesia berhadapan dengan bangsa Indonesia sendiri yang mengkhianati
perjuangan kemerdekaan seperti: Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, DI/TII
tahun 1958, serta G30S/PKI tahun 1965.
Tetapi
dengan kesiapan tekad yang bulat, serta persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia, tantangan-tantangan, pergolakan-pergolakan itu dapat diatasi.
2.4.2
Peran
Generasi Muda Saat Ini
Masa
kini disebut juga masa pembangunan, setelah peristiwa G30S/PKI kemudian
tumbangnya Orde Lama, lalu lahir Orde Baru. Dan di masa Orde Baru itulah dalam
upaya mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia melakukan pembangunan-pembangunan
dalam berbagai aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, politik, sosial budaya
dan lain sebagainya, guna menata kehidupan yang lebih baik.
Kepedulian
dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan
menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan
spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar
dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran
dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi
dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya
reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus
tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai
penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan.
Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan
solidaritas kerakyatan.
Peran
Lembaga Kemahasiswaan cukup signifikan, baik untuk lingkup nasional, regional
maupun internal kampus itu sendiri. Ke depan, peran strategis ini seharusnya
juga dimainkan oleh lembaga-lembaga formal kampus lainnya seperti pers
mahasiswa, atau kelompok studi profesi.
Beberapa
hal yang menjadi contoh dalam bela negara pada masa kini antara lain:
a. Kesadaran
untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka
ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang
menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
b. Untuk
para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada
nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring
berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian,
masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari
budaya asing.
c. Adanya
kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa
cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku
akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa
keadilan di tengah masyarakat.
d. Meninggalkan
korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara
lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan
membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
2.4.3
Peran
Generasi Muda di Masa yang Akan Datang
Mungkin di masa yang akan datang Anda
masih bisa menikmati, tetapi generasi terdahulu mungkin tinggal kenangan. Memang
sulit untuk membayangkan bagaimana keadaan Indonesia nanti, apakah kita menjadi
bangsa yang lebih maju serta modern, atau sebaliknya kita menjadi hancur.
Cobalah Anda renungkan, betapa berat, begitu banyak tantangan yang harus
dihadapi.
Di
era globalisasi, zaman milenium bila kita lihat dan amati begitu cepat arus
informasi yang masuk tanpa dibatasi lagi oleh ruang dan waktu, tentu akan
membawa dampak baik yang positif ataupun negatif.
Oleh
karena itulah sebagai generasi muda untuk menghadapi masa datang hendaknya:
a. Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Belajar
dengan tekun serta lebih giat lagi.
c. Kuasai
ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta menghindari penonjolan suku, agama atau
golongan yang dapat menimbulkan perpecahan.
e. Menghindari
perbuatan yang merugikan negara seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
2.5
Cara Meningkatkatkan Kesadaran Bela Negara untuk Generasi Muda
Di
zaman sekarang, semakin sedikit generasi muda yang sadar akan pentingnya bela
negara. Bela negara disini bukanlah berperang dalam arti yang sebenarnya tapi
para mahasiswa bisa berperang melawan lain, seperti berperang dalam bidang
IPTEK. Para pemuda mulai kehilangan rasa bangga atau bahkan rasa memiliki
terhadap tanah air atau negara Indonesia. Jika ini terus berlanjut, maka sudah
dapat dipastikan kalau kita akan terus terjajah di negeri sendiri. Untuk itu,
kita perlu meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bela negara. Berikut
cara yang bisa dilakukan:
1)
Menumbuhkan semangat
dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju. Sikap tersebut dapat diwujudkan
dengan cara giat belajar dan giat bekerja, optimis terhadap masa depan, tidak
boros dan tidak bergaya hidup mewah, serta menumbuhkan semangat gemar menabung.
2)
Memiliki semangat dan
sikap ingin berperan serta dalam usaha-usaha pembangunan. Sikap tersebut dapat
diwujudkan dengan cara taat membayar pajak, taat hukum, ikut serta dalam
menjaga keamanan, serta menjaga kehormatan dan martabat bangsa di hadapan dunia
internasional.
3)
Menumbuhkembangkan
semangat dan sikap rela berkorban dalam masa pembangunan. Sikap tersebut dapat
diwujudkan dengan cara sehat jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan uji,
selalu tegar menghadapi masalah, cekatan dalam bertindak, berpendirian teguh,
siap menanggung risiko, bertanggung jawab, serta berani membela kebenaran dan
keadilan.
4)
Melestarikan kebudayaan
Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Memiliki semangat dan
sikap untuk mengembangkan inovasi (pembaruan) dalam berbagai hal. Sikap
tersebut dapat diwujudkan dengan cara terbuka terhadap perubahan, menerima
dengan selektif budaya asing, menolak tegas kebudayaan asing yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia, mengubah pola hidup dan tingkah laku yang
tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan yang baik, serta selalu bangga
sebagai bangsa dan warga negara Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
1. Bela
negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta
bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara yang
hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar
1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945).
2. Bentuk dari bela negara adalah tekad, sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun
2002. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
3. Dasar dan landasan hukum bela negara adalah UUD
1945 Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
4. Peran generasi muda dalam bela negara dari masa lampau,
sekrang dan masa depan berbeda. Di masa lampau lebih ke arah perjuangan, di
masa sekarang lebih ke arah pembangunan, sedangkan di masa depan bela negara
bagi generasi muda sebagai agen perubahan.
5. Beberapa
cara untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa masa kini dalam peran sertanya di
bela negara adalah:
a.
Menumbuhkan semangat
dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju.
b.
Memiliki semangat dan
sikap ingin berperan serta dalam usaha-usaha pembangunan.
c.
Menumbuhkembangkan
semangat dan sikap rela berkorban dalam masa pembangunan.
d.
Melestarikan kebudayaan
Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
3.2
Saran
1. Kita
perlu menumbuhkembangkan kembali jiwa bela negara ke generasi muda Indonesia,
khususnya kepada mahasiswa yang telah lama dikenal sebagai agent of change dan agent of
modernization.
2. Bela
negara tidak melulu soal yang mempunyai profesi kemiliteran, tetapi juga bisa
ditanamkan melalui hal-hal kecil seperti cinta tanah air, dan khusunya sebagai
mahasiswa mampu terjun langsung dalam masyarakat memberi solusi terhadap
masalah yang ada yang sesuai dengan bidang studinya.
3. Mahasiswa hendaknya berpikir kritis dalam menanggapi
permasalahan yang ada dan perjuangan yang dilakukan haruslah murni untuk
membela rakyat bukan untuk kepentingan politik.
4. Gerakan mahasiswa seharusnya bisa lebih terorganisir
bukan hanya terpusat di daerah saja namun juga ke seluruh nusantara.
5. Mahasiswa seharusnya bukan hanya aktif dalam
demonstrasi tapi juga harus aktif dalam membuat inovasi -khususnya dalam
bidangnya masing-masing- bagi bangsa negara dan seluruh rakyat Indonesia.
6. Mahasiswa sebagai kaum intelektual idealis juga
memegang peran sebagai kontrol sosial bagi sesamanya. Oleh karena itu, pola
pikir mahasiswa hendaknya dibimbing agar menjadi kritis yang positif.
DAFTAR
PUSTAKA
Hadi Wiyono, Isworo. 2007. Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan, untuk SMP/ MTs Kelas IX. Jakarta : Penerbit Ganeca.
Kaelan & Zubaidi, Achmad. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Paradigma: Yogyakarta.
Sunarto, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri
Semarang
Undang-Undang
Dasar 1945. Citra Umbara: Jakarta.
kak ijn jadi sumber referensi
ReplyDelete