Makalah - Standar Kompetensi Pendidikan Kelas Khusus Dan Komponen Kurikulum


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Setiap individu merupakan pribadi yang unik, meskipun terlahir kembar pasti terdapat sesuatu hal yang membedakan antara keduanya. Perbedaan individu merupakan salah satu aspek yang memperoleh perhatian dalam bidang pendidikan, terutama kecepatan dan irama perkembangannya. Sehingga manusia dipandang sebagai makhluk bhineka (individual differences) dengan kekurangan atau keunggulan masing-masing. Pandangan seperti ini menunjukkan bahwa perbedaan peserta didik ke dalam kelompok normal dan tidak normal, pintar dan bodoh, dan pandangan sebelah mata terhadap anak berkebutuhan khusus menjadi tidak relevan lagi, disinilah perlunya pembelajaran yang efektif sesuai dengan kebutuhan siswa.
Menurut permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 Pasal 1, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Inclusive Education untuk siswa dengan Special Education Need di sekolah umum adalah menjadi salah satu reformasi seperti dalam sistem pendidikan saat ini. Dan ia juga menuliskan bahwa IE mengacu pada semua yang dihargai, diterima, dan dihormati terlepas dari latar belakang etnis dan budaya, social ekonomi, keadaan, kemampuan, jenis kelamin, usia, agama, keyakinan, dan perilaku.
Dengan melihat pengertian dari pendidikan inklusif tersebut, anak berkebutuhan khusus atau yang sering disingkat dengan ABK berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak regular. Maka guru di sekolah inklusif harus siap untuk bekerja lebih giat, karena ABK yang mengenyam di sekolah inklusif adalah yang terdiri dari beberapa ketunaan atau hambatan. Namun, bukan hanya pendidikan inklusif saja yang bisa menciptakan pembelajaran yang efektif bagi ABK, melainkan Sekolah Luar Biasa (SLB) juga bisa menciptakan pembelajaran yang efektif. Maka, agar pelayanan di sekolah inklusif ataupun di SLB menjadi pelayanan yang baik bagi individu, maka diperlukan pengadptasian standar kompetensi dan komponen kurikulum dalam beberapa materi yang disesuaikan dengan kemampuan dan hambatan yang dimiliki ABK.
B.        Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian standar kompetensi dan kurikulum?
2.      Apa yang menjadi dasar hukum tentang kurikulum pendidikan kelas khusus?
3.      Bagaimana standar kompetensi pada pendidikan kelas khusus?
4.      Bagaimana komponen-komponen pada pendidikan kelas khusus?
5.      Bagaimana metode pengajaran anak berkebutuhan khusus?
C.       Tujuan
Dari rumusan masalah tersebut dapat diambil beberapa tujuan yaitu untuk mengetahui:
1.      Pengertian standar kompetensi dan kurikulum.
2.      Dasar hukum tentang kurikulum pendidikan kelas khusus.
3.      Standar kompetensi pada pendidikan kelas khusus.
4.      Komponen-komponen pada pendidikan kelas khusus.
5.      Metode pengajaran anak berkebutuhan khusus.
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Standar Kompetensi dan Kurikulum
Standar kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai setelah siswa mempelajari mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu pula. Menurut Majid (2012) standar kompetensi merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. Pada setiap mata pelajaran, standar kompetensi sudah ditentukan oleh para pengembang kurikulum, yang dapat kita lihat dari standar isi. Jika sekolah memandang perlu mengembangkan mata pelajaran tertentu misalnya pengembangan kurikulum muatan lokal, maka perlu dirumuskan standar kompetensinya sesuai dengan nama mata pelajaran dalam muatan lokal tersebut.
Menurut definisi tersebut, SK adalah pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran. SK mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance standards). SK yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yang menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan peserta didik terhadap SI.
Sedangkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 kurikulum adalah seperangkat rencana dan sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar, dan cara yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai sebuah tujuan nasional. Tujuan berarti apa yang akan dicapai, materi berarti apa yang akan dipelajari. Proses berarti apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan, sedangkan evaluasi berarti apa yang harus dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan. Kurikulum bisa bersifat makro, artinya pengaturan tetang tujuan, isi/materi, proses dan evaluasi dalam skala nasional, tetapi juga bisa bersifat mikro yaitu pengaturan tentang hal tersebut dalam konteks pembelajaran di kelas.
B.        Dasar Hukum Kurikulum Pendidikan Kelas Khusus
Menurut permendikbud Nomor 157 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 menjelaskan bahwa kurikulum bagi peserta didik berkelainan dan berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan satuan pendidikan khusus atau pendidikan regular di kelas khusus. Kemudian pada Pasal 6 juga dijelaskan bahwa kurikulum bagi peserta didik yang berkelainan atau berkebutuhan khusus dapat menggunakan kurikulum pendidikan regular ataupun kurikulum pendidikan khusus. Kurikulum regular yang dimaksud tersebut adalah kurikulum 2013 PAUD, kurikulum 2013 SD/MI, kurikulum SMP/MTs, kurikulum SMA/MA, dan kurikulum SMK/MAK. Dan kurikulum tersebut bisa digunakan bagi anak berkelainan atau berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan pada intelektual, komunikasi, dan interaksi/perilaku, dan hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Jadi, bagi anak berkebuutuhan khusus baik yang bersekolah di SLB maupun pendidikan regular di kelas khusus/pendidikan inklusif memakai kurikulum yang sama, sebagaimana dijelaskan di atas yang disesuaikan dengan kebutuhan anak berkelainan dan berkebutuhan khusus.
Mengenai muatan kurikulum yang ada di pendidikan khusus dijelaskan dalam permendikbud Nomor 157 Tahun 2014 Pasal 9 yaitu:
1.      Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunanetra dan tunadaksa ringan kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLB disetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan reguler Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas VIII SMP/MTs ditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
2.      Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunarungu kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLB disetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan reguler Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas VI SD/MI ditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
3.      Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunagrahita ringan, tunadaksa sedang, dan autis kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLB disetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan reguler Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas IV SD/MI ditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
4.      Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunagrahita sedang kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLB disetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan reguler Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas II SD/MI ditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
Mengenai program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian pendidikan anak berkebutuhan khusus itu juga dijelaskan dalam permendikbud nomor 157 tahun 2014 pasal 10 ayat 2. Untuk program kebutuhan khusus adalah sebagai berkut:
1.      pengembangan orientasi dan mobilitas, terutama bagi peserta didik tunanetra;
2.      pengembangan komunikasi, persepsi, bunyi, dan irama, terutama bagi peserta didik tunarungu;
3.      pengembangan binadiri, terutama bagi peserta didik tunagrahita;
4.      pengembangan binadiri dan binagerak, terutama bagi peserta didik tunadaksa;
5.      pengembangan pribadi dan perilaku sosial, terutama bagi peserta didik tunalaras; dan
6.      pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku, terutama bagi peserta didik autis;
Sedangkan program pilihan kemandirian bagi anak berkebutuhan khusus adalah sebagai berikut:
1.      teknologi informasi dan komputer;
2.      akupressur;
3.      elektronika;
4.      otomotif;
5.      pariwisata;
6.      tata kecantikan;
7.      tata boga;
8.      tata busana;
9.      komunkasi;
10.  jurnalistik;
11.  seni pertunjukkan; dan
12.  seni rupa dan kriya.
C.       Standar Kompetensi pada Pendidikan Kelas Khusus
Standar kompetensi pendidikan kelas khusus prinsipnya sama dengan standar pendidikan pada umumnya yang mencakup kompetensi inti (KI), kompetensi dasar (KD), dan Indikator Keberhasilan-Evaluasi.
Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik pada setiap tingkat, kelas, atau program. Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh oleh peserta didik melalui pembelajaran. Kompetensi Dasar merupakan pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dicapai oleh siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan, oleh karena itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari standar kompetensi. Indikator keberhasilan adalah penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran umum SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E mengacu kepada SK dan KD sekolah umum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik yang dikembangkan oleh BSNP, sedangkan SK dan KD untuk mata pelajaran Program Khusus dan Keterampilan dikembangkan oleh satuan Pendidikan Khusus dengan memperhatikan jenjang dan jenis satuan pendidikan. Pengembangan SK dan KD untuk semua mata pelajaran pada SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1,G diserahkan kepada satuan Pendidikan Khusus yang bersangkutan dengan memperhatikan tingkat dan jenis satuan pendidikan.
Dengan demikian ada tiga jenis kompetensi (dalam kurikulum) yang harus dicermati oleh guru kaitannya dengan tujuan pembelajaran dalam setting inklusif, yaitu: Kompetensi Inti (KI); Kompetensi Dasar (KD), Indikator keberhasilan.
D.       Komponen Kurikulum pada Pendidikan Kelas Khusus
Menurut Sari Rudiyati dalam Mada (2016) tujuan adalah seperangkat kemampuan atau kompetensi yang akan dicapai setelah para siswa menyelesaikan program pendidikan dalam kurun waktu tertentu. Tujuan pendidikan atau pembelajaran secara umum terbagi ke dalam tiga jenis kemampuan, yakni kemampuan yang berupa: (1) kognitif, (2) Afektif dan (3) Psikomotorik. Jika ditinjau dari tingkatan atau lingkupmya, tujuan dapat dibedakan pendidikan dapat diklasifikasikan ke dalam 4 tingkatan atau lingkup, yaitu : (1) tujuan pendidikan nasional; (2) Tujuan pendidikan lembaga/institusional; (3) Tujuan kurikuler; dan (4) Tujuan pembelajaran.
Tujuan pendidikan yang paling penting untuk dicermati dan dipahami oleh guru adalah tujuan pendidikan pada tingkat institusi (tujuan lembaga/ institusional) dan tujuan pembelajaaran (tujuan instruksional). Jika dikaitkan dengan kurikulum terkini yang berlaku di Indonesia saat adalah Kuriulum 2013, maka yang dimaksud dengan tujuan pendidikan atau pembelajaran kurang lebih sama dengan apa yang termaktub dalam kompetensi inti, kompetensi dasar, dan indikator.
Menurut Suripto dan Sukirman (2017) dalam bahan ajar Mata Kuliah Pembelajaran Kelas Khusus menyebutkan bahwa kurikulum terdiri dari 3 komponen yaitu:
1.      Komponen Isi (materi)
Yaitu isi materi yang harus dipelajari oleh siswa untuk dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Materi pelajaran bisa berupa informasi, konsep, teori dan lain-lain. Materi harus relevan atau mendukung terhadap pencapaian kompetensi dasar dan standar kompetensi. Rumusan materi harus dibuat atau dikembangkan oleh sekolah atau guru yang mengacu pada buku sumber yang relevan, materi tidak tersedia dalam kurikulum.
2.      Komponen Proses
Adalah kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa agar bisa menguasai materi dan mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Proses pembelajaran terkait dengan penggunaan metode mengajar, media pembelajar pengoperasian waktu, pemanfaatan sumber dan pengelolaan kelas.
3.      Komponen Evaluasi
Yaitu untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, apakah siswa telah berhasil mencapai kompetensi yang menjadi tujuan pembelajaran juga untuk mengetahui apakah proses pembelajaran telah berjalan efektif atau optimal. Jenis penilaian yang dilaksanakan tergantung pada tujuan diselenggarakannya penilaian tersebut. Misalnya, penilaian formatif dimaksudkan untuk mengetahui kemajuan siswa dan dalam upaya melakukan perbaikan yang dibutuhkan. Berbeda dengan penilaian sumatif yang bermaksud menilai kemajuan siswa setelah satu semester atau dalam periode tertentu, untuk mengetahui perkembangan siswa secara menyeluruh.
E.        Metode Pengajaran Anak Berkebutuhan Khusus
Dalam mengajar anak berkelainan atau berkebutuhan khusus diperlukan sebuah metode yang dianggap paling efektif. Dalam pemilihannya juga tergantung dengan gaya belajar dan materi yang diajarkan. Menururt Sudrajat (2015) ada beberapa metode yang digunakan dalam pengajaran anak berkebutuhan khusus:
1.      Communication
Siswa dalam belajar tidak akan lepas dari komunikasi baik siswa antar siswa, siswa dengan fasilitas belajar, ataupun dengan guru. Kemampuan komunikasi setiap individu akan mempengaruhi proses dan hasil belajar yang bersangkutan dan membentuk kepribadiannya. Proses ini dapat mencakup keterampilan verbal dan non-verbal, serta berbagai jenis simbol.
2.      Task Analisis
Analisis tugas adalah prosedur dimana tugas-tugas dipecah kedalam rangkaian komponen-komponen langkah atau bagian kecil satu tujuan akhir atau sasaran.Analisis tugas dimaksudkan untuk mendeskripsikan tugas-tugas yang harus dilakukan ke dalam indikator-indikator kompetensi.  Analisis tugasuntuk menentukan daftar kompetensi. Berdasarkan analisis tugas-tugas yang harus dilakukan oleh guru di sekolah sebagai tenaga professional, yang pada giliranya ditentukan kompetensi-kompetensi apa yang diperlukan, sehingga dapat pula diketahui apakah seorang siswa telah melakukan tugasnya sesuai dengan kompetensi yang dituntut kepadanya. Kompetensi dasar berfungsi untuk mengarahkan guru dan fasilitator mengenai target yang harus dicapai dalam pembelajaran.
3.      Direct Instruction
Intruksi langsung adalah metode pengajaran yang menggunakan pendekatan selangkah-selangkah yang terstruktur dengan cermat, dalam instruksi atau perintah.Metode ini memberikan pengalaman belajar yang positif dengan demikian dapat meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi untuk berprestasi.Pelajaran disampaikan dalam bentuk yang mudah dipelajari sehingga anak mencapai keberhasilan pada setiap tahap pembelajaran.Sintaknya adalah orientasi, Prsentasi, latihan terstruktur, latihan terbimbing, refleksi, latihan mandiri, dan evaluasi.
4.      Prompts
Prompt adalah setiap bantuan yang diberikan pada anak untuk menghasilkan respon yang benar. Prompts memberikan anak informasi tambahan atau bantuan untuk menjalankan instruksi.





BAB III
PENUTUP
A.       Simpulan
Setiap individu pastinya memiliki perbedaan masing-masing. Dan karena sebuah perbedaan itu tidak mengharuskan mereka ada deskriminasi dalam mendapatkan pendidikan. kemudian pada tahun 2003 diciptakanlah sebuah pendidikan yang tidak membedakan antara anak normal dengan anak yang berkebutuhan khusus, yaitu pendidikan inklusi. Untuk pelayanan pendidikan kelas khusus pastinya terdapat standar kompetensi dan komponen kurikulum yang terstruktur.
Maka agar pelayanan di menjadi pelayanan yang baik bagi individu maka diperlukan pengadptasian kurikulum dalam beberapa materi yang disesuaikian dengan kemampuan dan hambatan yang dimiliki ABK. Hal ini dijelaskan dalam permendikbud nomor 157 tahun 2014 pasal 6 danpasal 7. Untuk komponen kurikulumnya terdiri dari komponen isi, komponen proses, dan komponen evaluasi. Adapun standar kompetensi yang digunakan dalam pendidikan kelas khusus prinsipnya juga sama dengan kelas regular, yaitu terdapat komptensi inti, kompetensi dasar, dan indikator keberhasilan. Ketiga hal tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lain. Selain itu untuk kefektifan dalam pembelajaran kelas khusus diperlukan beberapa metode yang sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus yang dalam pembahasan makalah ini telah dijelaskan ada 4 metode, diantaranya ada communication, task analisis, direct instruction, dan prompts. Hal ini dinilai sangat efektif dalam membantu pengajaran bagi pendidikan anak berkebutuhan khusus.
.



DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Kurikulum. Jakarta: Pusaka Widyatama.
Mada, Andreani. 2016. “Kurikulum ABK di Sekolah Inklusi.” http://andreani77. blogspot.co.id/2016/05/kurikulum-abk-di-sekolah-inklusi.html (diakses tanggal 7 Maret 2017).
Majid, Abdul. 2012. Perencanaan Pembelajaran. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2009. Permendikbud  No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Jakarta: Pusaka Widyatama.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2014. Permendikbud  No. 157 tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus. Jakarta: Pusaka Widyatama.
Sudrajat, D.N. 2015. “Metode Pengajaran untuk Anak Brkebutuhan Khusus.” https://dianns21.wordpress.com/pgsd-unpas/abk/perihal/ (diunduh tanggal 19 Maret 2017).
Suripto dan Sukirman. 2017. Pembelajaran Kelas Khusus. Bahan Ajar. Semarang: Unnes.



NgeTech

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Post a Comment

 
biz.