Makalah - Standar Nasional Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar yang dilakukan dengan sengaja, sadar dan berencana yang membiasakan para warga masyarakat sedini mungkin untuk menggali, mengenal, memahami, menyadari, menguasai, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai yang disepakati bersama sebagai terpuji, dikehendaki serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan dari pembangunan adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut pendidikan memegang peranan penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemerintah mempunyai kewajiban dalam melaksanakan setiap kebijakan pendidikan yang diambil untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut, sehingga arah kebijakan pendidikan menjadi bagian dari upaya dalam melaksanakan amanat yang terkandung dalam UUD 1945.
Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan salah satunya seperti yang telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya mencakup dasar dan tujuan, penyelenggaraan pendidikan termasuk wajib belajar, penjamin kualitas pendidikan serta peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghasilkan Pendidikan Indonesia yang baik dan lulusan berkualitas di sector jenjang pendidikan. Untuk mendukung hal tersebut terlebih dahulu menentukan standar yang harus menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pendidikan, maka untuk itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang kemudian dibentuk pula Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sebagai badan yang menentukan 8 (delapan) standar dan kriteria pencapaian penyelenggraaan pendidikan.
Adapun standar-standar yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tersebut yaitu: 1) Standar Isi, 2) Standar Proses, 3) Standar Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan, 8) Standar Penilaian Pendidikan. Namun pada makalah ini akan membahas tentang pengertian, aturan, dan penerapan Standar Nasional Pendidikan.
1.2    Rumusan Masalah
a.         Apakah yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan?
b.         Apakah saja Lingkup Standar Pendidikan Nasional?
c.         Apa Tujuan Standar Pendidikan Nasional?
d.        Apa Fungsi Standar Pendidikan Nasional?
e.         Apa aturan dari Standar Isi Nasional Pendidikan?
f.          Bagaimana penerapan Standar Isi Nasional Pendidikan?
1.3    Tujuan
Dari rumusan masalah di atas tujuan penulisan makalah ini adalah:
a.       Dapat mengetahui pengertian dari Standar Isi Nasional Pendidikan.
b.      Dapat mengetahui aturan dari Standar Isi Nasional Pendidikan.
c.       Dapat menerapkan Standar Isi Nasional Pendidikan.
d.      Menambah wawasan pembaca tentang Standardisasi Pendidikan Nasional,
e.       Mengetahui apa saja Lingkup Standar Pendidikan Nasional, dan
f.       Mengetahui Tujuan dan Fungsi Standar Pendidikan Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Landasan Hukum tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Satndar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan pertama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut diatas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan lingkungan sekitar sekolah.
Landasan Hukum:
·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
·         Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
·         Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
·         Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
·         Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tenrtang SKL pada satuan pendidikan dasar dan menengah
·         Permen Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
·         Permen Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah
·         Permen Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 tentang guru
·         Permen Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
·         Permen Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
·         Permen Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang standar Sarana Prasarana
·         Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
·         Permen Nomor 24 Tahun 2008 tentang TU
·         Permen Nomor 25 Tahun 2008 tentang perpustakaan
·         Permen Nomor 26 Tahun 2008 tentang Laboratorium
·         Permen Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kesiswaan

2.2    Lingkup, Fungsi dan Tujuan
2.2.1   Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
1.         Standar isi
Standar isi adalah: Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Dan standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL ( Standar Kompetensi Kelulusan).
2.         Standar proses
Standar proses, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Dari pengertian diatas, ada beberapa hal yang perlu di garis bawahi. Pertama, standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun pendidikan itu berada secara nasional. Dengan demikian seluruh sekolah seharusnya melaksanakan proses pembelajaran seperti yang dirumuskan dalam standar proses pendidikan ini.
Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, standar proses pendidikan tersebut bisa dijadikan pedoman bagi guru dalam pengelolahan pembelajaran.
Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi kelulusan. Dengan demikian, standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan.
3.         Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Hal ini selanjutnya diatur dalam Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.



4.         Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Guru atau pendidik ialah tenaga pendidik  yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah ( Saiful Bahri Djamarah,2002).
Selanjutnya, standar pendidik akan menetukan kualifikasi setiap guru sebagai tenaga profesional yang dapat menunjang keberhasilan tujuan pencapaian pendidikan. Dengan demikian jabatan guru hanya dapat dipegang oleh orang yang telah memiliki kualifikasi tertentu.
5.         Standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria  minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana merupakan standar yang cukup penting karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakalah ada standar sarana yang memadai.
6.         Standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.         Standar pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.


8.         Standar penilaian pendidikan.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
kedelapan lingkup  standar pendidikan ini pada dasarnya tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi merupakan sebuah rangkaian yang utuh dan  saling terkait.
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
2.2.2   Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia yang mencakup; stadar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
·       Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
·       Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
·       Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
2.3    Penerapan Standar Nasional Pendidikan
Dalam pandangan banyak pendidik, “standar” adalah istilah yang menggambarkan tentang yang harus seseorang pahami serta mampu menerapkannya. Penggunaan “standar” selalu dipandang sebagai produk kebijakan yang mengarahkan mekanisme pendidikan untuk mencapai hasil yang diharapkan serta mempertanggungjawabkan hasil belajar belajar di sekolah. Persepsi ini dirancang untuk mengukur kemajuan siswa ke arah tercapainya standar yang ditetapkan.
Penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya harus menjamin bahwa siswa mempelajari ilmu pengetahuan dan dapat mengembangkan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan harus memenuhi kebutuhan siswa pada masa kini dan masa depannya. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional yang merupakan keniscayaan.
Kebutuhan itu meliputi pengembangan keterampilan hidup yang mengedepankan pembenbentukan pribadi berahlak mulia, berwawasan nasional, menumbuh-kembangkan kewirausahaan sesuai dengan perkembangan dunia kerja, berpengetahuan, serta menjadi pengguna teknologi dan berkesenian. Pendidikan harus mampu mengembangkan pribadi yang adaptif, kolaboratif, dan berperan aktif dalam kerja sama dan persaingan global.
Tantangan besar itu tidak mudah untuk diurai dalam aksi yang terurai pada tiap standar. Berdasarkan hasil pengamatan mengenai para praktisi pendidikan di lapangan prinsip-prinsip dasar yang mengalir sepenuhnya ke dalam berbagai peristiwa pada aktivitas sehari-hari di sekolah yang berpengaruh pada perubahan strategi dan hasil pengajaran dan belajar siswa.

2.3.1   Proses Penerapan Standar Nasional Pendidikan
Penerapan standar nasional pendidikan dilihat dari dimensi peningkatan mutu bertujuan memastikan bahwa prosedur dan produk pendidikan memenuhi bahkan bisa melebihi kriteria mutu yang diharapkan. Untuk menjamin itu, maka Thomas L Weelen dan David Hunger mensyaratkan proses pengembangan meliputi empat langkah besar, yaitu;
1.        Memindai lingkungan internal dan eksternal;
2.        Perumusan strategi; meliputi visi, tujuan, pemilihan strategi, dan penetapan kebijakan.
3.        Implementasi strategi; meliputi, program, anggaran, dan prosedur;
4.        Evaluasi dan kontrol kinerja.

Pengendalian mutu yang dipopulerkan oleh W. Edwards Deming sehingga terkenal dengan nama siklus Deming. Deming sendiri selalu merujuk metode ini sebagai siklus Shewhart, dari nama Walter Shewhart.
Pemikiran yang berangkat dari pendekatan yang berbeda dirumuskan oleh Douglas B. Reeves (2002) bagi para pengambil keputusan dalam menerapkan standar pada tujuh langkah berikut:
1.         Menggunakan waktu dua jam pada tiap akhir minggu bertemu dengan administrator atau guru untuk menghimpun data.
2.         Menganalisis data dan menemukan kekuatan, gali terus dan dapatkan peluang.
3.         Mengenali yang benar-benar siswa perlukan sehingga kurikulum, pembelajaran, dan kompetensi guru dapat memenuhi kebutuhan itu.
4.         Merumuskan kembali atau merevisi tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan hendaknya memenuhi kriteria smart (spesifik, measurable, attainable, realistic, and timely) dan relevan
5.         Mengidentifikasi strategi khusus untuk mencapai target mutu terbaik.
6.         Menetapkan indikator produk sebagai target strategi.
7.         Mengembangkan perencanaan, jadwal dan menganalisis pemenuhan prosedur dan produk.

Uraian di atas dapat dinyatakan bahwa penerapan standar pada prinsipnya merupakan usaha untuk menerapkan berbagai indikator mutu yang kriterianya ditentukan dalam perencanaan. Kriteria yang ditetapkan bergantung pada tinggi rendahnya tujuan yang ditetapkan oleh tiap lembaga. Hal yang perlu menjadi dasar dari penentuan kriteria yaitu memilih ruang lingkup mutu sesuai dengan sumber daya yang lembaga miliki dan sesuai dengan target pendidikan nasional untuk mensejajarkan dengan target mutu pendidikan dalam konteks global.

2.3.2   Kiat Praktis Penerapan Standar dan Penjaminan Mutu
Dengan memperhatikan ketiga model dari pendekatan yang berbeda-beda dapat dirumuskan kiat menerapkan standar dengan langkah praktis bagi para pemimpin dinas pendidikan maupun kepala sekolah pada tingkat satuan pendidikan sebagaimana terurai dalam langkah praktis sebagai berikut;
1.         Mensosialisasikan standar agar semua pihak yang berkepentingan memahami dan terampil menerapkan standar nasional pendidikan.
2.         Menghimpun data untuk mendeskripsikan kondisi pendidikan saat ini dengan fokus utama menghimpun data tentang kinerja pengembangan dan penerapan kurikulum, kondisi nyata pendidik, serta hasil penilaian kinerja belajar siswa.
3.         Berdasarkan hasil pengolahan data yang menggambarkan kondisi internal saat ini, serta dengan memperhatikan kondisi nyata eksternal saat ini, maka dirumuskan kondisi yang diharapkan.
4.         Mengembangkan rencana yang meliputi perumusan visi-misi, tujuan pendidikan, indikator dan target pencapaian, merumuskan strategi, memilih strategi, menetukan struktur orgnisasi pelaksana, melaksanakan peningkatan mutu melalui penerapan standar, dan penjaminan mutu.
5.         Memenerapkan SNP dengan fokus utama meningkatkan standar kurikulum, perencanaan belajar, pemenuhan standar proses dan penilaian untuk mewujudkan target SKL.
6.         Mengembangkan instrumen penjaminan mutu untuk menilai ketercapaian target pemenuhan prosedur dan produk kinerja.
7.         Memantau dan menginvestigasi pemenuhan prosedur dan produk penerapan standar terutama dalam bidang kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, peningkatan kompetensi pendidik, dan penilaian dengan menggunakan instrumen yang sudah ditentukan.
8.         Menghimpun data dan mengembangkan sistem informasi tentang hasil penilaian dan hasil pemantauan pelaksanaan pengembangan kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan peningkatan kinerja pendidik untuk memastikan bahwa penerapan standar berpengaruh terhadap kinerja belajar siswa.
9.         Mengidentifikasi masalah dan merumuskan rencana perbaikan prosedur dan produk penerapan standar.
10.     Melakukan perbaikan berkelanjutan dan menggunakan data untuk merumuskan perencanaan siklus berikutnya.

Dengan demikian untuk dapat menerapan standar nasional pendidikan diperlukan kompetensi minimal yang diturunkan dari sepuluh kiat praktis pemenuhan dan penjaminan mutu sebagai berikut;
1.         Menguasai informasi tentang standar nasioal pendikan.
2.         Menghimpun data kebutuhan siswa belajar yang sesuaikan dengan kebutuhan siswa hidup dalam konteks lokal, nasional, dan global.
3.         Merumuskan visi, misi, tujuan, indikator dan target pencapaian SKL minimal yang disandingkan dengan target pencapaian keunggulan dalam berkompetisi dalam sistem perencanaan.
4.         Menyusun struktur organisasi penyelenggaraan pemenuhan standar dalam peningakatan mutu.
5.         Memastikan berkembangnya sumber daya prioritas yaitu melaksanakan perbaikan kurikulum dan pendidik untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan penilaian untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa.
6.         Memastikan bahwa prosedur dan produk pendidikan memenuhi kriteria yang diharapkan melalui kegiatan pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan penilaian yang dilakukan secara berhati-hati untuk mendapatkan data dari keterlaksanaan dan ketercapaian program.
7.         Merumuskan masalah yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dan pada hasil yang terpantau.
8.         Memecahkan masalah yang didapat dari pemantauan kegiatan yang dilanjutkan dengan perbaikan mutu berkelanjutan.
9.         Mengembangkan sistem informasi tentang sistem peningkatan dan keterpenuhan standar.
10.     Menyusun program tindak lanjut perbaikan mutu agar memenuhi standar.
Ada pun sistem dokumen yang diperlukan dalam pemenuhan standar dan peningkatan mutu sebagai berikut;
1.         Data hasil pelaksanaan studi penerapan standar yang dapat difokuskan pada data kinerja perbaikan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, peningkatan kompetensi pendidik dan penilaian. Poros akuntabilitas kebijakan adalah meningkatnya kinerja belajar siswa.
2.         Dokumen program jangka menengah dan tahunan yang meliputi perumusan visi-misi, perumusan tujuan, indikator dan target pencapaian, perumusan strategi, rencana kegiatan, struktur organisasi pelaksana, jadwal, dan anggaran.
3.         Data pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur yang diperoleh melalui kegiatan penelitian, supervisi, serta menghimpun data melalui kegiatan pertemuan rutin sesuai jadwal yang ditetapkan.
4.         Instrumen pengukuran kinerja dan data hasil pelaksanaan pengukuran, pengolahan data, penafsiran data hasil penilaian kinerja, kesimpulan dan rekomendasi.
5.         Informasi hasil evaluasi kinerja pemenuhan standar dan laporan kegiatan.

Demikian beberapa kiat praktis melakukan pembaharuan mutu sekolah, menginvestigasi keterlaksanaan prosedur dan ketercapaian produk pemenuhan standar yang sesuai dengan tujuan penerapan standar sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.

BAB III
PENUTUP

3.1    Simpulan
Martabat suatu bangsa pada saat ini ditentukan kehandalan ahlak, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan berbagai produk industri yang kompetitif.
Penerapan standar isi nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Penerapan standar menjadi isu penting dalam sistem penjaminan mutu agar proses penggelolaan pendidikan mengarah pada tujuan dan penerapan standar dapat memastikan bahwa pendidikan dapat meningkatkan daya kolaborasi dan kompetisi bangsa di tengah perkembangan global. Sebelum kita menerapkan Standar Nasional Pendidikan kita harus terlebih dahulu memahami pengertian dan aturan tentang kedelapan Standar Nasional Pendidikan. Dengan demikian, kita mampu menerapkan Standar Nasional Pendidikan dengan baik.
Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) diberi tugas untuk mengimplementasikan SNP (Standar Nasional Pendidikan) agar dapat di jadikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Sehingga SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dalam pasal 1 ayat (17) Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 91) PP No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari SNP meliputi 8 standar yaitu:
a.         Standar isi
b.         Standar proses
c.         Standar kompetensi lulusan
d.        Standar pendidik dan tenaga kependidikan
e.         Standar sarana dan prasarana
f.          Standar pengolahan
g.         Standar pembiayaan
h.         Standar penilaian pendidikan
Dan dalam rangka pengembangan mutu pendidikan di setiap jenjang maka perlu adanya standarisasi terhadap delapan standar nasional tersebut. Baik atau tidaknya mutu pendidikan sebuah sekolah tergantung tersetandar atau tidaknya sekolah tersebut.




Wikipedia. Standar- Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.
            http://id.wikipedia.org/wiki/standar
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi.
Dewantara, Ki Hadjar, 1945 [1963]. Karja Ki Hadjar Dewantara: Bagian Pertama: Pendidikan. Yogjakarta: Taman Siswa.

 
biz.